PERHATIAN..!!! Tenaga Honorer Dihapus November, Menteri PAN-RB Bilang Begini

tenaga honorer

TOPMETRO.NEWS – Tenaga honorer kini jadi buah bibir. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyiapkan penyelesaian atas 2,3 juta pekerja itu.

Tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan itu konon berjumlah 2,3 juta orang, mereka tersebar ke seluruh pemerintah daerah. Namun posisinya akan dihapus pada November 2023.

Penyelesaian tenaga honorer ini diklaim tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal sekaligus tidak berdampak pada pembengkakan anggaran.

BACA PULA | Tabrakan Mini Bus vs KA di Asahan, 1 Tewas dan 1 Kritis

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS pada Selasa 18 Juli 2023.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer itu akan dituangkan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas usai berziarah Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin 17 Juli 2023 malam.

BACA PULA | Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, Yuk Tinggalkan yang Berbasis BBM untuk Net Zero Emission

Jalan tengah ini, kata Anas, penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.

Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

BACA PULA | Percepatan Digitalisasi, 30 Unit Tablet Diserahkan ke Kabupaten Batubara

“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.

Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan. Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya.

BACA PULA | Turun Ke Sekolah, Ginting Rangkul Pelajar Antisipasi Begal

Anas juga mengindikasikan opsi lain berupa pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin, ujarnya.

BACA PULA | Suami Jangan Tertipu..!!! Perhatikan Ini, Tanda Wanita Klimaks Bercinta

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer sehingga secara administrasi memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan prioritas.

asl1

Related posts

Leave a Comment